Kamis, 29 Oktober 2009

MAU DIJADIKAN APA IBU KOTA SOREANG....?

Menyusuri tata ruang kawasan jalan Gading Tutuka ke Kompleks Pemda
Hampir semua orang sepakat bahwa penataan ruang yang dilakukan terhadap wilayah yang relatif masih kosong lebih memungkinkan untuk pengaturannya tidak saja permasalahan keindahannya/estetika saja melainkan juga pengaturan sarana dan prasarana ruangnya.
Perkembangan perkotaan soreang yang meliputi sebagian kecamatan Soreang, Katapang dan Kutawaringin bahkan Cangkuang sebetulnya mempunyai potensi yang besar menjadi perkotaan baru kawasan selatan Metropolitan Bandung terutama sampai saat ini semaikin banyak dan semakin mendesaknya kebutuhan ruang untuk permukiman yang diakibatkan perkembangan kawasan metropolitan yang tinggi. Hampir dipastikan bahwa kawasan perkotaan Soreang merupakan wilayah yang masih memiliki tingkat harga lahan yang rendah yang mendorong masyarakat miskin perkotaan eksodus ke tempat ini selain memang di tempat ini terdapat pusat pemerintahan Kabuaten Bandung. Sayangnya kebutuhan tersebut tidak diimbangi oleh peraturan regulasi yang baik, sehingga potensi pengaturan ruang menjadi hilang yang lebih disebabkan karena desakan berbagai kepentingan dan pelanggaran baik yang dilakukan aparat maupun masyarakat. Sampai saat ini belum pernah ada penindakan secara tegas terhadap pelanggar ketentuan ruang padahal UU no 26 tahun 2007 mensyaratkan tindakan secara pidana di depan hukum bagi yang melakukan pelanggaran.
Sebagai awal Perbincangan Pasti baik masyarakat sekitar Soreang maupun bagi pengunjung/tamu yang datang akan bertanya akan dijadikan apa kawasan perkotaan Soreang, apakah akan dijadikan seperti Negeri SIngapura yang banyak gedung menjulangnya atau seperti Kota Bandung yang sudah tidak mengindahkan pengaturan tata ruangnya (kayaknya mungkin kota Bandung merupakan kota yang paling jelek tata ruangnya di dunia)
Mari sekarang cermati apa yang membuat orang tertarik terhadap kota, suatu kota mesti mempunyai ciri khusus yang menarik secara estetika dan pemenuhan sarana prasarana bagi masyarakat asli maupun pengunjung, apakah itu terjadi di perkotaan Soreang? Mau dijadikan apa Ibu Kota Kabupaten Bandung ini untuk yang akan datang. Yang pasti desakan masyarakat merubah fungsi ruang teruatama untuk permukiman sekarang telah berlangsung terus menerus.
1 Bekas calon Terminal yang terbengkalai, selain investasi yang mubazir juga merusak ruang sekitarnya, alangkah baiknya jika dijadikan taman kota saja jka tidak dilakukan pemeliharaan.

2 & 3 Estetika kawasan dirusak oleh papan iklan dan reklame, sebelah kanannya rencana pembangunan mall yang tak kunjung jadi, bagian yang merusak penataan ruang kah?

4 Pembangunan tanpa pengawasan (indomaret tidak estetis) tidak indah


5 mulai terjadinya pemanfaatan lahan marka, membahayakan dan kumuh. Tidak ada penindakan tegas.


6 Pembangunan bukan untuk manusia (trotoar hilang fungsi)

7 Kawasan Lalu lintas yg tidak tertib (tempat ngetem angkot)














8 Pembangunan sarana olahraga (sesuai ruangkah?) waktu dulu. pembangunan pada jalur ini miring karena pembebasan Tapi kenapa pemerintah tidak mampu melakukan konsolidasi tanah pada lahan kosong













9 Pembangunan SPBU yang mengahalangi jarak pandang dan lahan estetika ruang yang tidak pantas dengan ruang sekitarnya

Minggu, 18 Oktober 2009

Introduction

Berawal ketika mencermati perkembangan penataan ruang di Kabupaten Bandung yang seperti "tidak ada kekuasaan", upaya perbaikan harus tetap dicoba apalagi oleh masyarakat Kabupaten Bandung itu sendiri yang kemungkinan mendapatkan pengaruh secara langung akibat perubahan suatu ruang. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perubahan suatu ruang (misalkan sawah menjadi perumahan atu industri) akan mengakibatkan pengaruh dan perubahan terhadap lingkungan ruang itu sendir termasuk terhadap ekosistem dan sistem sosialnya.
Dengan blog ini diharapkan ada upaya pembentukan ke dalam Dewan Tata Ruang Kabupaten Bandung secara resmi tanpa diembeli niat dan komersialisasi serta pecarian keuntungan pribadi dalam menyelenggarakan penataan ruang di Kabupaten Bandung. Dewan tata ruang ini hendaknya merupakan barisan/jajaran dari orang-orang/lembaga yang konsen terhadap perkembangan dan pelanggaran hukum penataan ruang terutama para pakar di bidang penataan ruang, sosial, ekonomi, teknik, hukum dan praktisi serta tokoh masyarakat.
Peraturan perundangan yang perlu dicermati adalah UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang beserta turunannya dan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bandung Tahun 2007 s/d 2027 beserta turunannya.
Perlu dibedakan antara Dewan tata ruang dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang terutama kaitannya secara langsung dengan penyelenggaraan penataan ruang. Dewan tata ruang beridir di luar dan hanya bersifat advice terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan penataan ruang, bahkan mendorong lembaga lain untuk melakukan penekanan terhadap permasalahan penataan ruang