Minggu, 18 Oktober 2009

Introduction

Berawal ketika mencermati perkembangan penataan ruang di Kabupaten Bandung yang seperti "tidak ada kekuasaan", upaya perbaikan harus tetap dicoba apalagi oleh masyarakat Kabupaten Bandung itu sendiri yang kemungkinan mendapatkan pengaruh secara langung akibat perubahan suatu ruang. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perubahan suatu ruang (misalkan sawah menjadi perumahan atu industri) akan mengakibatkan pengaruh dan perubahan terhadap lingkungan ruang itu sendir termasuk terhadap ekosistem dan sistem sosialnya.
Dengan blog ini diharapkan ada upaya pembentukan ke dalam Dewan Tata Ruang Kabupaten Bandung secara resmi tanpa diembeli niat dan komersialisasi serta pecarian keuntungan pribadi dalam menyelenggarakan penataan ruang di Kabupaten Bandung. Dewan tata ruang ini hendaknya merupakan barisan/jajaran dari orang-orang/lembaga yang konsen terhadap perkembangan dan pelanggaran hukum penataan ruang terutama para pakar di bidang penataan ruang, sosial, ekonomi, teknik, hukum dan praktisi serta tokoh masyarakat.
Peraturan perundangan yang perlu dicermati adalah UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang beserta turunannya dan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bandung Tahun 2007 s/d 2027 beserta turunannya.
Perlu dibedakan antara Dewan tata ruang dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang terutama kaitannya secara langsung dengan penyelenggaraan penataan ruang. Dewan tata ruang beridir di luar dan hanya bersifat advice terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan penataan ruang, bahkan mendorong lembaga lain untuk melakukan penekanan terhadap permasalahan penataan ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar